"Kenaikan Denda Hingga Rp. 10 Juta", Dekan FH Universitas Narotama Sekaligus Pakar Hukum Soroti Pasal Pemaksaan KUHP Baru
22 Januari 2026, 09:01:18 Dilihat: 45x
Dekan FH Universitas Narotama yang juga pakar hukum, Dr. Rusdianto Sesung, S.H.,M.H menyoroti perubahan ketentuan tindak pidana pemaksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana antara Pasal 335 KUHP lama dan Pasal 448 KUHP baru pada prinsipnya tetap sama, terdapat sejumlah perbedaan penting yang patut dicermati.
Dr. Rusdianto, yang dikenal sebagai pakar teori hukum, filsafat hukum, dan ilmu perundang-undangan, mengungkapkan setidaknya ada dua perubahan utama dalam pasal tersebut.
Perubahan pertama berkaitan dengan besaran pidana denda. Jika dalam KUHP lama denda yang diatur hanya sebesar Rp4.500, maka dalam KUHP baru pidana denda diklasifikasikan ke dalam kategori II dengan nilai maksimal mencapai Rp10 juta.
Perbedaan berikutnya adalah penghapusan frasa “perbuatan yang tidak menyenangkan”. Penghapusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 yang menyatakan frasa tersebut tidak lagi memiliki relevansi konstitusional.
“Secara substansi unsur pidananya tidak banyak berubah. Unsurnya tetap mencakup perbuatan melawan hukum, pemaksaan terhadap orang lain, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Yang dihapus hanya frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’,” jelas Dr. Rusdiato, Selasa, 20 Januari 2026.
Terkait batas antara pemaksaan yang masuk ranah pidana dan konflik perdata atau sosial, Dr. Rusdianto menilai KUHP baru memberikan kejelasan yang lebih tegas. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten membedakan perkara pidana dan perdata.
Ia mencontohkan perbedaan mendasar antara penipuan dan wanprestasi.
Dalam tindak pidana penipuan, terdapat unsur manipulasi seperti penggunaan identitas, jabatan, atau kedudukan palsu. Sementara dalam wanprestasi, fokusnya terletak pada pelanggaran janji dalam hubungan hukum perdata tanpa unsur tipu daya.
Meski demikian, Dr. Rusdianto menegaskan bahwa sengketa perdata atau konflik sosial tetap berpotensi menjadi perkara pidana apabila disertai tindakan pemaksaan. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pemaksaan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme hukum yang sah.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus pengosongan tanah atau bangunan. Menurutnya, pihak yang merasa memiliki hak tidak dapat bertindak sendiri, melainkan wajib menempuh jalur hukum. Bahkan, pelaksanaan pengosongan pun hanya dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti Satpol PP.
Lebih lanjut, Dr. Rusdianto menilai KUHP baru akan membawa perubahan dalam pola penanganan perkara pemaksaan oleh aparat penegak hukum. Walaupun ancaman pidana penjara relatif tidak jauh berbeda, paradigma keadilan yang diusung menjadi pembeda utama.
“KUHP baru menitikberatkan pada keadilan korektif dan restoratif. Pemidanaan tidak semata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak korban,” ujarnya.
Berbeda dengan KUHP lama yang berorientasi pada keadilan retributif, KUHP baru membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan, bahkan memungkinkan perdamaian apabila korban merasa haknya telah dipulihkan dan bersedia memaafkan.
Menanggapi pertanyaan mengenai idealitas KUHP baru, Dr. Rusdianto menyampaikan bahwa efektivitas sebuah undang-undang baru dapat dinilai setelah diterapkan dalam jangka waktu panjang. Ia memperkirakan diperlukan waktu sekitar 20 tahun untuk menguji apakah norma-norma dalam KUHP baru tetap relevan dengan dinamika masyarakat.
“Untuk saat ini, KUHP baru sudah cukup memadai selama tidak ada ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, praktik hukumlah yang akan membuktikannya,” pungkasnya.
Sumber : Memorandum edisi 21/1/26, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama