FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA GELAR TALK SHOW BAHAS “Aspek Ketenagakerjaan dalam Pelaksanaan Proyek Jasa Konstruksi”
04 Agustus 2025, 08:30:45 Dilihat: 109x
Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya kembali menyelenggarakan talk show yang melibatkan 2 fakultas, yakni fakultas hukum dengan fakultas Teknik dengan tema Aspek Ketenagakerjaan dalam Pelaksanaan Proyek Jasa Konstruksi. Talkshow ini diselenggarakan pada hari selasa (22/7/2025) dan disiarkan secara langsung melalui Klik Radio (100.5 FM) dan platform TikTok Live @klikfmsby.
Acara ini dipandu oleh Dr. Nynda Fatmawati, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama, dan talkshow kali ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidangnya. Dr. Ir. Adi Prawito, M.M., M.T., IPM. selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Narotama, memberikan paparan dari perspektif teknis, khususnya terkait ruang lingkup jasa konstruksi Sementara itu, Dr. Miftakhul Huda, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Narotama mengulas dari aspek yuridis ketenagakerjaan.
"Ruang lingkup jasa konstruksi sangat luas, mengacu pada Undang-Undang Jasa Konstruksi serta seluruh aspek yang terkait dengan pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan gedung. Semuanya termasuk dalam kategori jasa konstruksi infrastruktur secara menyeluruh. Dalam pelaksanaannya, jasa konstruksi mensyaratkan standar tertentu baik bagi badan usaha maupun tenaga kerja yang terlibat. Badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kualifikasi sesuai bidang baik sebagai spesialis maupun generalis yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sementara itu, sumber daya manusia juga memegang peranan penting, di mana setiap individu yang ingin terjun di sektor ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai bukti kelayakan dan legalitas”. Jelasnya Dr. Ir. Adi Prawito, M.M., M.T., IPM. (22/7/2025).
Dr. Miftakhul Huda, S.H., M.H. menyampaikan dari aspek yuridisnya bahwa,
"Perjanjian dalam bidang jasa konstruksi perlu dibedakan antara hubungan jasa konstruksi dengan hubungan kerja. Jika hubungan terjadi antara pemberi kerja yang ingin membangun dengan pihak kontraktor, maka perjanjian tersebut termasuk ranah keperdataan yang diatur dalam ketentuan umum jasa konstruksi. Namun, apabila hubungan terjadi antara pekerja dengan perusahaan kontraktor, maka hal tersebut termasuk hubungan kerja yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan”
Selain itu, Dr. Miftakhul Huda, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa
“Dalam hal terjadi risiko kecelakaan kerja, tanggung jawab diatur baik dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sangat menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Oleh karena itu, pihak pengelola wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, khususnya JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), karena risiko kerja dalam sektor ini sangat tinggi. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kematian, maka kompensasi akan diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku”. Tambahnya. (22/7/2025).